Badan Publik Tak Boleh Tutup Informasi!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008 lalu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2010.
Mantan Ketua Panja UU KIP Arief Mudatsir mengatakan, dengan masa persiapan selama dua tahun, tak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak siap dalam pelaksanaannya. Dengan berlakunya UU ini, publik bisa mendapatkan informasi dari badan publik. Artinya, badan publik atau Pemerintah tidak boleh menutupi akses masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi.
"Dengan diundangkannya UU KIP, rakyat punya perlindungan hukum untuk mendapatkan informasi. Ada sanksi bagi Pemerintah kalau tidak terbuka memberikan informasi," kata Arief pada diskusi "Menakar Kesiapan Badan Publik Melaksanakan UU KIP" di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4/2010).
Sanksi bagi badan publik yang menutupi akses informasi berupa sanksi pidana dan atau sanksi denda. Pemberlakuan UU ini diharapkan membuat alur informasi menjadi lebih transparan.
Menurut Arief, ditinjau dari sisi persiapan, Pemerintah dinilai sudah cukup matang untuk menghadapi era keterbukaan publik. "Pemerintah sudah kami minta menyiapkan hardware dan software setelah melakukan persiapan selama dua tahun. Jadi tidak ada alasan untuk tidak siap. Nanti sudah disiapkan siapa yang akan melayani kalau masyarakat membutuhkan informasi," ujar Arief.
Namun perlu diingat, sanksi atas pelanggaran UU ini tidak hanya berlaku bagi badan publik. Bagi pengguna informasi, ada pula ancaman sanski bagi mereka yang menyalahgunakan informasi dengan melawan hukum.
Anggota DPD Bambang Susilo mengingatkan, meski telah diberlakukan, perlu publikasi dan sosialisasi agar informasi sampai hingga ke seluruh daerah di Tanah Air. "Selama ini kan lemah di sosialisasi. Banyak pemberlakuan UU yang tidak sampai ke masyarakat di seluruh daerah," ujar Bambang.