Pemerintah tidak akan mentolerir siapapun orangnya yang terlibat penambangan liar.
VIVAnews -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan menindak tegas pelaku penambangan liar di Indonesia, apalagi dilakukan di kawasan hutan lindung.
Bahkan, dia tidak akan mentolerir siapapun orangnya atau dari instansi manapun. "Kami akan tindak pelaku yang mencoba melakukan illegal logging dan illegal mining. Kita tidak peduli, meskipun dibeking oleh pejabat negara. Kita akan turunkan tim khusus untuk itu," kata Zulkifli Hasan.
Termasuk pelanggaran yang diduga dilakukan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) mengenai aturan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Mengenai keterlibatan PT KSM, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Paulus Tambing menyatakan, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) telah melanggar aturan terkait dengan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"PT KSM menyalahi aturan karena izin PT KSM cacat sebelum diterbitkan,” kata Paulus melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 29 April 2010.
Paulus menilai, surat izin yang cacat sebelum diterbitkan dan dibuat oleh Maran Gultom, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua sebagai Kepala Seksi Perijinan dan Pencadangan Wilayah.
Selain itu, yang bersangkutan adalah terdakwa dalam kasus Pemalsuan Surat/ Pasal 263 (1) KUHP. Keputusan ini telah memiliki ketetapan hukum dan disahkan pada tanggal 15 Desember 2008 oleh Pengadilan Negeri Jayapura (No :176/PID.B/2008/PN.JPR).
Ia menyebutkan, Maran Gultom merupakan orang yang tidak memiliki kewenangan. Selain itu juga, surat yang dibuat dibuat adalah untuk pertambangan batubara, namun diganti dengan izin penambangan nikel. "Suratnya saja sudah salah. Tanda tangan pun dipalsukan," kata Paulus.
PT KSM, lanjut dia, selain izin yang cacat, melakukan illegal mining, PT KSM juga melakukan penambangan tanpa disertai amdal. PT KSM juga menggunakan hutan lindung dengan sistim pinjam dengan produksi terbatas.
"Itu sudah terjadi sejak lama dan itu sudah diadukan ke Mabes Polri dan sudah dibahas di Rakor Menkopolhukam tahun 2008 lalu," kata Paulus.(umi)